hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara. hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal

 
 Oleh karena itu, bagaimana ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negarahak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal 817 Jl

Pasal 28H ayat (1) Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik. Dalam pasal 9 ayat (1) UU Kesehatan dinyatakan, bahwa “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 HAK PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA (1) Hak Pihak Pertama a. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan. Artikel ini membahas hak-hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memperjuangkan hak-hak pasien. Jakarta, 4 Januari 2019 Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki akses yang seluas-luasnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh. (2) Pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurangkurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan. Pasal 1. 4. Pasal 5 Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi: a. - 13 -bahwasanya setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjaukau. pelayanan kesehatan masyarakat. ” Pasal 17 UU No. hidup sehat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. kesehatan provinsi. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus. pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Pasal 1 Dalam Peraturan . viii Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Pangan Perempuan Pelapor Khusus tentang Hak atas Kesehatan juga menekankan bahwa kebijakan, program, dan layanan kesehatan harus didasarkan pada pendekatan berbasis hak asasi manusia, dengan penekanan kuat pada prinsip-prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, transparansi, partisipasi, dan. Pasal 297. Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat. Pasal 53 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara asing sesuai dengan. KETENTUAN UMUM 2. 02. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara. Pasal 27 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. 1-1. Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. institusi/fasilitas lainnya; c. Menjawab pertanyaan Anda mengenai hak-hak pasien COVID-19, secara umum telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”) yang berbunyi: Setiap pasien mempunyai hak: memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah. Pasien mempunyai hak (Pasal 276 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan): 1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau : b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat (2 ) menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. pelayanan nonmedik. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. rumah sakit; dan/atau d. praktik keprofesiannyasesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar. Pasal 16. Berita Update. 2. Syahril. Pasal 14 UU tersebut mengungkapkan bahwa setiap 9 forang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan memperoleh hak kenaikan pangkat istimewa dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas. Menurut pasal yang mengatur tentang hal ini, setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan. Jawaban yang benar adalah d. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Undang-Undang tersebut dibuat dengan 3 pertimbangan yaitu : a. Pelayanan gizi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (1) dapat 2 ayat dilakukan melalui pendidikan gizi, suplementasi gizi, tatalaksana gizi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. mendapat perlindungan hukum sepanjangUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2016TENTANGPENYANDANG DISABILITASDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang. 1,2 Sehingga kesehatan menjadi salah satu ukuran selain. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar pelayanan, SOP, kode etik, standar profesi. hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasal 6: Cukup jelas. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pembiayaan penyelenggaraan. juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terpencil dan sangat. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas keselamatan, ketenangan jiwa, dan kesejahteraan hidup yang layak. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Termasuk Pasal. 66 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 8, Nomor 2, 2020 ISSN (Print) 2338-1051 , ISSN (Online) 2777 -0818Pasal 12 : 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan. mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Kata Kunci: Hak Pasien, Pelayanan Kesehatan, Pandemi Covid-19. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan. Pasal 10: Cukup jelas. Baca juga Jawaban. PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN . Rumah Sakit. Pasal 14 . 4. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menentukan bawha negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak. Kesehatan. Pasal . Pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan. Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Peringatan secara tertulis; b. TENTANG. Tidak hanya pekerja formal,. (2) Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum sebagaimana dimaksud Hamil pada ayat (1) dilakukan pada: a. Pasal 30 • Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: – pelayanan kesehatan perseorangan; dan – pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Kemudian pada ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 10 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan danBadan Pembinaan Hukum NasionalDemikianlah PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang(4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. Adapun kewajiban untuk masyarakat dalam undang-undang adalah sebagai berikut: Berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi , dan/atau tunjangan; -8- b. Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal Merupakan Kewajiban Pemerintah. ini yang dimaksud dengan: 1. Administratif Bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Dengan Bantuan atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah; Mengingat : 1. memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. (2) Standar . Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk. Undang-Undang NO 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019. huruf a yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan. Hal ini diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. (2) Tenaga Gizi yang menjalankan Pelayanan Gizi praktik secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien. memperoleh Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang. Rumah sakit memiliki fasilitas medis yang lengkap dan tenaga medis yang kompeten. Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Permenkes Nomor 67 Tahun 2015 adalah peraturan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan lanjut usia di puskesmas. Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau. Pasal 8. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. kesehatan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara. 817 Jl. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan. baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit terdiri atas: a. 2 – Pasal Berapa memastikan bahwa setiap orang berhak atas fasilitas pelayanan. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. untuk registrasi dan memperoleh izin. 168 Setiap upaya kesehatan harus berlandaskan perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan sebagai IPWL. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. ASAS DAN TUJUAN 3. Misalnya melalui petisi. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. PMK Rekam Medis No 269 Tahun 2008 Pasal 2 Rekam Medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. Pasal 8: Cukup jelas. Ayat (2), “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan: (1)Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. TENTANG. Hak Individu Masyarakat : Setiap orang berhak atas kesehatan. 2. lokasi dengan situasi darurat. fasilitas pelayanan kesehatan; b. Sebagai suatu. fotocopy sertifikat kompetensi. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Hak atas kesehatan juga diakui di dalam UUD 1945, Pasal 28H ayat (1), yaitu “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. pencatatan dan pelaporan. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan. 1,Juni 2019, Hal 36-56 P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193 Implementasi Hak atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: antara PengaturanDalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 yaitu: (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin dalam pasal ayat di Indonesia. Pasal 10 (1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud. Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI 1945 menegaskan: ”setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, kemudian dalam Pasal 34 Ayat (3) dinyatakan: ”negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dan semua manusia berhak mendapatkan layanan kesehatan. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh fasilitas transportasi atau angkutan dinas. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,Ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. Proses transisi dari aturan ini dilakukan sampai paling lambat 31 Desember. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Rumah Sakit adalah dokumen resmi yang mengatur tentang kriteria, standar, dan prosedur klasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis, kelas, dan fungsi. 2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang. Diubah dengan : PERPU No. berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 12 Pembukaan rahasia kedokteran harus didasarkan pada data dan informasi yang benar dan dapat. Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Undang - undang ini berisikan 12 BAB, 80 Pasal. bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan bidang kesehatan dibutuhkan fasilitas. . Sanksi administratif dapat dikenakan kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diduga melanggar ketentuan dalam undang. J. Situs Web. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkunganketentuan peraturan sesuai perundangan-undangan. Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal /sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran. Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; Kedua, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan. patologi klinik;. 36/2009 a) “Setiap orang berhak. 3. Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam UUK ini adalah hak untuk memperoleh. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. Pasal 39Dengan demikian, hak atas kesehatan mencakup dua aspek, yaitu hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Namun fasilitas kesehatan tentu harus menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan, salah satunya melalui proses akreditasi. peninjauan lapangan dan menilai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. Pasal 14 Dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan maka tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang digugat berhak membuka rahasia kedokteran dalamRumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Hak anak telantar. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya,. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Tujuan dibuat UU Pradok seperti dalam Pasal 3 Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk: 1. HAK DAN KEWAJIBAN 4. Menurut Pasal. BAB I PENDAHULUAN. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 3. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan pasal. masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Undang-Undang tersebut dibuat dengan 3 pertimbangan yaitu : a. pemberi layanan kesehatan dalam memberikan informasi. “ Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin dalam pasal ayat di Indonesia. Kesehatan Jiwa. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. 2. Belied tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pasal 20 Dalam melaksanakan Pelayanan Gizi, Tenaga Gizi mempunyai hak: a. Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; Mengingat : 1. 4. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . Didalamnya, termasuk hak atas sandang, pangan, papan dan termasuk hak atas pelayanan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan”. 1.